Cara Mengurus Jenazah Bayi
Pertanyaan:
Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya?
(Zulkarnain di Sleman)
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du.
Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal.
Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح…
“Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?”
Syaikh menjawab:
ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض .
وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه .
“Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja.
Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami.
Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.”
(lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229)
Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah:
- Dimandikan,
- kemudian dikafani,
- lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan.
- Yang terakhir dimakamkan.
Wallahu a’lam bish shawab.
***
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
(Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38276-cara-mengurus-jenazah-bayi.html